APA JADINYA JIKA UN DITIADAKAN?

UN DITIADAKAN, BELAJAR JADI KURANG GEREGET

 

Velly Syafriani, S.Pd guru IPA SMP N 47 Sijunjung, Kabupaten Sijunjung

 

Ujian Nasional (UN) yang selama ini menjadi salah satu standar kelulusan akan dihapuskan pada tahun 2021. Seperti semua kebijakan pemerintah yang lainnya, pasti menimbulkan pro dan kontra. Ditinjau dari sejarahnya, UN sudah berlaku di Indonesia sejak tahun 1950. Sejak mulai diberlakukan, UN telah mengalami perubahan, tidak hanya soal nama namun juga soal sistemnya. Dengan nama Ujian Penghabisan di awal kemunculannya, ujian ini menguji seluruh mata pelajaran dan dilakukan oleh pemerintah pusat. Hingga berganti nama menjadi UN di tahun 2005. Selama beberapa periode UN selalu di evaluasi menjadi sebuah sistem yang lebih baik. Meskipun tetap saja menyisakah kekurangan dari berbagai sisi.

 

Pada tahun 2019 menteri pendidikan yang baru, Bapak Nadiem Makarim mengumumkan wacana penghapusan UN. UN tahun 2020 adalah UN terakhir. Setelahnya, penentuan kelulusan akan ditentukan lewat Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter ini terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan metematika (numerasi) dan penguatan pendidikan karakter. Hanya ada dua materi untuk menilai aspek kognitif yaitu kemampuan literasi dan numerasi. Kemampuan literasi lebih ditekankan pada aspek pemahaman dan analisis dalam bacaan. Sedangkan kemampuan numerasi merupakan kemampuan menganalisis angka-angka. Untuk survei karakter Nadiem memastikan program ini bukan tes.

 

Mengganti UN dengan sistem Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter bukan tanpa alasan. Selama ini UN memang lebih ditekankan pada materi hafalan untuk beberapa mata pelajaran. Jadi hal ini dianggap tidak dapat mengukur kompetensi masing-masing peserta didik yang berbeda.  Tidak semua anak ahli dalam bidang matematika, bahasa atau sains. Sehingga hal ini akan memacu tingkat stres yang tinggi pada peserta didik saat akan menghadapi UN.

 

Kita belum mengetahui penjelasan rinci dari sistem baru ini. Namun satu hal yang selalu menjadi harapan. Sebagus apapun sistem yang ingin diterapkan, kalau dalam pelaksanaanya tidak dilakukan dengan baik maka hasilnya pun akan tetap mengecewakan. Sistem yang baru harus dirancang lebih sempurna, guna menutupi segala kekurangan sistem sebelumnya. Jika nyatanya sistem ini semakin melemah, maka peserta didik bisa mengangapnya remeh. Hal ini akan berdampak pada semangat belajar yang dimiliki peserta didik. Karena tidak ada lagi sistem yang bisa menyaring mereka untuk lulus secara ketat maka kegiatan belajar akan kurang gereget. Peserta didik akan menjadi generasi yang lembek dan tidak mau bekerja keras. Karena mereka beranggapan, ‘pada akhirnya semua akan tetap lulus’.

 

Bapak menteri juga mengeluarkan progran kebijakan Merdeka Belajar. Ada 4 pokok yang merupakan isi dari program ini, salah satunya adalah tentang penggantian UN dengan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter serta mempermudah administrasi guru dalam perencanaan pembelajaran dengan penyederhanaan RPP, dimana RPP cukup disusun dalam satu halaman. Program ini menjanjikan kemudahan untuk siapa saja, tidak hanya peserta didik tetapi juga guru. Namun tetap harus berhati hari agar kemerdekaan yang gadang-gadangkan memberi kemudahan tidak menjadi bumerang karena kebablasan. Artiya semua dianggap remeh dan sepele.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PTK IPA ” Peningkatan Hasil Belajar Peserta Didik dengan Menggunakan Media Booklet pada Mata Pelajaran IPA Kelas VII 2 Semester 2 di SMP N 47 Siunjung tahun 2015”

Artikel Pendidikan Keluarga